Berkas 5 Penggeroyok Pemuda di Kepulauan Sula Hingga Tewas Tahap Satu

Penyidik Polres Kepsul saat menyerahkan tahap I berkas kasus pengroyokan ke Kejari, Rabu (17/7/2024)

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyerahkan tahap satu berkas perkara 5 penggeroyok yang tewaskan Suhardi Sapsuha, warga Desa Baruako, Kecamatan Mangoli Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Rabu (17/7/2024).

Di antara empat tersangka, 1 orang masih berusia di bawah umur, masing-masing berinisial AH (23), SG (22), AU (18), H (12), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan dan RF (26) warga Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah.

"Penyidik telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia ke Kejari Kepulauan Sula pagi tadi," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, kepada malutpost.com, Rabu (17/7/2024).

Dia menjelaskan, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e.

"Berkas perkara itu siap diperiksa dan dikoreksi oleh pihak kejaksaan yang mungkin nanti ada petunjuk bagi kami Sat Reskrim mengenai kelengkapan formil dan materil," ujarnya.

Perwira dua balok itu juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprofokasi dengan isu yang beredar serta tidak mengkonsumsi minuman keras.

"Kami Sat Reskrim menegakkan hukum secara profesional, artinya tidak memihak, bukan berdasarkan permintaan korban ataupun permintaan tersangka. Lembaga penegak hukum selain kepolisian ada kejaksaan dan pengadilan, ketiga lembaga ini saling berkolaborasi untuk menegakkan hukum seadil adilnya menurut undang-undang yang berlaku," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...