PUPR Halsel Diminta Nilai Kelayakan Fungsi Gedung dan Bangunan di Lapas Labuha
Labuha, malutpost.com -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Labuha, jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara berupaya meningkatkan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas serta fungsi melalui peran sarana hingga prasarana gedung.
Kepala Lapas Labuha, Supriyanto mengatakan, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban perlu dilakukan penilaian kelayakan fungsi gedung dan banguan.
"Penilaian gedung dan bangunan serta sarana pendukungnya secara menyeluruh kami, serahkan ke Dinas PUPR Halmahera Selatan,"aku Supriyanto, Jumat (12/7/2024).
Gedung yang dimaksud yakni bangunan gedung kantor, klinik/puskesmas, tempat ibadah permanen (masjid dan gereja), gedung pertemuan, gedung kegiatan kerja hingga rumah dinas.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Labuha dalam memastikan kelayakan serta keamanan struktur bangunan dalam kondisi baik serta memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari sisi keamanan dan kenyamanan.
Penilaian ini langsung mendapatkan respon positif Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto dan Kadiv Pemasyarakatan Hensah.
Dalam kesempatan ini, Ignatius Purwanto menyampaikan bahwa penilaian kelayakan fungsi gedung dapat menjadi rekomendasi perbaikan sarana dan prasarana yang dapat bisa disampaikan secara berjenjang sesuai prosedur.
Sementara Supriyanto selaku Kepala Lapas Labuha dan jajaran mengatakan, kerja sama dengan Dinas PUPR melalui uji/tes kelayakan dapat terlaksana dengan baik.
"Karena Lapas Labuha itu kondisi bangunannya harus selalu prima agar tidak mempengaruhi keamanan dan kenyamanan pegawai nya dalam melaksanakan kegiatan operasional perkantoran serta meminimalkan potensi gangguan kamtib,"pungkasnya.(nar/aji)
Komentar