Oknum TNI AL di Ternate Dilaporkan Mantan Istri

Terpisah, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Ternate, Mayor Kasno Setyawan menjelaskan, keterangan saksi yang disampaikan tiga oknum sudah dinilai pihak Pengadilan Agama Ternate.
"Karena mereka itu sudah disumpah. Kalau memang keterangan yang mereka sampaikan itu salah, maka mereka akan bertanggung jawab. Intinya kita tidak bisa intervensi karena itu merupakan penilaian dari hakim,"kata Mayor Kasno.
Sementara Nurul Mulyani sebagai penasehat hukum Letda Laut inisial CP mengatakan, secara prinsip, Pengadilan Agama tidak akan menindaklanjuti kasus tersebut kalau tidak ada izin resmi dari institusi Lanal Ternate.
Nurul lalu menjelaskan, pada sebelumnya, kasus tersebut sudah melalui mediasi yang dilakukan pihak Lanal Ternate.
"Saat dilakukan mediasi di Lanal Ternate itu, memang sudah tidak bisa ditolelir lagi. Bahkan sudah diputuskan secara resmi di Pengadilan Agama Ternate soal perceraian,"tambah Nurul.
Dia mengatakan, kasus perselingkuhan tersebut memang sudah tidak bisa ditoleril lagi karena pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti-bukti konkrit setelah mendengar keterangan resmi diikuti bukti dokumentasi lain Letda Laut CP saat mediasi di Lanal Ternate.
"Sebenarnya dalam kasus ini, klien kami adalah korban. Kalau mereka (pelapor) menyebut soal keterangan palsu oleh oknum TNI, kira-kira keterangan palsu apa yang disampaikan saat sidang. Semua itu disampaikan berdasarkan alat bukti yang ada,"pungkasnya.(one/aji)
Komentar