Pemkot Ternate Tinjau Pembentukan Torano jadi Kelurahan
Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara sementara meninjau usulan pembentukan Torano menjadi kelurahan. Torano saat ini berstatus lingkungan di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah.
Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fahruddin Ginting menjelaskan, pembentukan kelurahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, termasuk di dalamnya pembentukan kelurahan baru.
Fahruddin menyebut, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk membentuk kelurahan baru, yaitu persyaratan dasar berupa dokumen luas wilayah dan jumlah penduduk.
Kemudian persyaratan teknis untuk melihat kemampuan keuangan daerah. Serta persyaratan administrasi tentang keputusan forum komunikasi kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
"Jadi tiga aspek itu harus terpenuhi baru bisa dilakukan pembentukan kelurahan," jelas Fahruddin, Selasa (9/7/2024).
Lanjut Fahrudin, pihaknya sudah menerima usulan pembentukan kelurahan Torano dari tim pemekaran. Sehingga dalam pekan ini, pihaknya akan membentuk tim untuk melihat langsung persyaratan-persyaratan kelayakan pembentukan Torano menjadi kelurahan.
"Jadi tim akan memeriksa keabsahan atau keakuratan data yang tercantum dalam usulan pembentukan kelurahan Torano itu," tandas mantan Kabag Organisasi ini.(fan/aji)
Komentar