Empat Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Ternate
Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) menerima penyerahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja, Jumat (28/6/2024).
Keempat tersangka yang diserahkan tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate ke Kejari inisial MYD (23), JR alias K (20) dan H (19) serta JY (21).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah melalui Kasi Pidum, Karel Benyto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tahap II dari Satuan Narkoba Polres Ternate.
"Iya. Tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik,"ungkap Karel, Sabtu (29/6/2024).
Lanjut Karel, 4 tersangka yang diserahkan ke Kejari Ternate langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ternate selama 20 hari kedepan.
"Langsung kita tahan. Paling lambat pekan depan sudah bisa disidang,"tambahnya.
Ia menjelaskan, perbuatan 4 tersangka ini dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka MYD (23) dengan barang bukti ganja 37, 4830 garam dijerat pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka JR alias K (20) dengan barang bukti 314, 87 gram dijerat pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka H (19) dengan barang bukti 29,97 gram ganja dan 1 saset 2,69 gram dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 35 tentang narkotika.
Sementara tersangka JY (21) dengan barang bukti 510 gram ganja dijerat pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"pungkasnya. Para tersangka ini ditangkap awal tahun 2024 di tempat berbeda-beda.(one/aji)
Komentar