Polisi Tahap II Kasus Narkoba, Tersangka Diancam Kurungan 20 Tahun

Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus narkoba, Rabu (21/8/2024)

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Pelimpahan tersebut, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Nomor: B-1078/Q.2.10/Enz.1/08/2024, tanggal 19 Agustus 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) perkara narkotika dengan tersangka RP alias Ongen (45 tahun).

"Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik langsung lakukan tahap II, pada Selasa (20/8/2024) kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman, Rabu (21/8/2024).

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu bilang, RP dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

"Barang bukti yang diserahkan, satu buah tas plastik berisi ganja, empat sachet plastik bening ukuran sedang, dua buah tas plastik warna hitam dan satu unit handphone Oppo serta kartu SIM," pungkasnya.

Untuk diketahui, RP ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate pada 1 Juli 2024. Penangkapan RP dipimpin langsung oleh Bripka Irfan Zainal bersama tim.

Dari tangan RP, anggota berhasil mendapatkan barang bukti ganja dengan berat bruto 360 gram. (one)

Komentar

Loading...