Tusuk Warga Saat Pesta Joget, Pelaku Pelaku Penikaman Terancam 5 Tahun Penjara 

Konferensi pers pelaku penikaman di Kepulauan Sula, Jumat (14/6/2024

Sanana, malutpost.com -- Amin Pauikuma alias Mimo (31), pelaku penikaman di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Maluku Utara diancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Rinaldi Anwar mengatakan, pelaku penikaman terhadap Hidayat Teapon, warga Desa Waihama dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang menyebut, barang siapa dengan sengaja membuat orang sakit atau luka berat, akan dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyerahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

"Selanjutnya, kita akan limpahkan berkas perkara ke kejaksaan supaya bisa diadili di pengadilan dan status hukumnya bisa berubah dari tahanan Satuan Reskrim Polres Sula menjadi tahanan kejaksaan," pungkasnya.(ham/aji)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025