Kasus Hoaks Status Ternate, Bahtiar: Penyidik Harus Tetapkan Pemilik Akun Tersangka

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, disarankan mempelajari kembali berkas penyidikan pemilik akun media sosial Status Ternate, MGB alias Guntur.
"Kasus pencemaran nama baik ini, pemilik akun harus ditetapkan tersangka juga, bukan hanya Ipo yang sebagai admin kedua," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, Kamis (13/6/2024).
Bahtiar menjelaskan, jika penyidik teliti setiap keterangan, maka Guntur sebagai pemilik akun atau admin utama mestinya bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebar melalui instagram, facebook dan tiktok, pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.
"Kasus ini, penyidik harus lihat bahwa akun Status Ternate bukanlah media resmi yang terdaftar di Dewan Pers dan punya payung hukum seperti media lainnya, namun akun Status Ternate adalah media influence," kata Bahtiar.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar