Tidak Cukup Bukti, Pemilik Akun Status Ternate Bebas Jeratan Hukum

IPTU Bondan Manikotomo (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Pemilik akun media sosial Status Ternate, MGB alias Guntur tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.

Guntur tidak ditetapkan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Kamis (30/5/2024) lalu.

"Tidak ada kendala, hanya saja dalam gelar perkara, kita (penyidik) belum punya cukup bukti untuk tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, Senin (10/6/2024).

Bondan bilang, dalam proses kasus ini, penyidik hanya bisa memproses tersangka S alias Ipo yang diduga turut serta terlibat menyebar luaskan informasi hoaks.

"Jadi Guntur akan menjadi saksi saja dalam proses kasus ini,"jelasnya.

Lanjut Bondan, sementara penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut guna dilakukan penyerahan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

"Berkas tersangka Ipo akan tahap 1. Jika dalam tahap 1 itu, jaksa memberikan petunjuk soal Guntur maka penyidik akan tindak lanjut. Jadi kita tunggu saja petunjuk dari Jaksa pasca dilakukan penyerahan berkas tahap 1," pungkasnya.

Untuk diketahui, admin Status Ternate dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebar melalui instagram, facebook dan tiktok pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.(one/aji)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025