Disnakertrans Maluku Utara Minta PT. ASM Selesaikan Gaji Karyawan Sesuai Kontrak
Ternate, malutpost.com -- Dinas Ketenakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara meminta PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) patuh terhadap aturan ketenakerjaan dan membayar gaji karyawan sesuai kontrak kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan ke direksi PT. ASM untuk memintai klarifikasi, tetapi tidak ada respon dari perusahaan.
Nirwan bilang, perusahaan yang beroperasi di Lalief, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah itu pertama kali disurati pada tanggal 3 Mei 2024 lalu, setelah mendapat laporan dari karyawan. Namun, pihak perusahaan tidak kooperatif, sehingga dilayangkan surat pemanggilan kedua pada tanggal 3 Juni.
"Namun yang datang bukan pihak perusahaan tapi diwakilkan ke kuasa hukum. Dalam waktu dekat ini kita akan sampaikan surat pemanggilan ketiga. Kalau sampai perusahaan tidak datang berarti dianggap gagal berunding atau mediasi dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Nirwan, Jumat (7/6/2024).
Meski begitu, pihaknya masih memberi kesempatan dengan harapan ada itikad baik dari perusahaan untuk merespon panggilan ketiga agar perkara tersebut bisa diselesaikan.
Nirwan menyebut, pihaknya menindaklanjuti laporan sesuai aturan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan juncto pasal 9 dan 10 Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Awalnya karyawan tersebut menyampaikan laporan ke Disnakertrans dan ditindaklanjuti melalui panggilan klarifikasi.
Di sini, perusahaan berjanji akan membayar kekurangan upah itu, namun ditunggu hingga satu bulan janji hanya tinggal janji.
"Ternyata tidak ada realisasi, artinya perusahaan memang tidak kooperatif dan selalu janji dan pada akhirnya hak kariawan itu tidak dibayar juga," ungkap Nirwan.
Selanjutnya, sambung Nirwan, langkah hukum akan jadi pertimbangan kalau pada panggilan berikut ini perusahaan tidak memenuhi. Akan melakukan anjuran ke pihak pengadilan hubungan industrial Ternate menangani problem pekerja.
"Sanksinya bisa berat. Bisa sampai ke pidana namun sanksi itu baru dapat direalisasikan jika sudah melewati tahapan mediasi dan diputuskan dalam pengadilan," pungkasnya. (nar)
Komentar