Polres Halmahera Barat Musnakan 7.100 Botol Captikus dan Minuman Bermerek
Jailolo, malutpost.com -- Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memusnahan barang bukti ribuan botol minum keras (miras) jenis captikus dan bir, Jumat (7/6/2024).
Untuk miras jenis captikus sebanyak 7.100 botol, sedangkan bir sebanyak 72 botol. Pemusnahan ini berlangsung di Polres Halmahera Barat.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson mengatakan, pemusnahan barang bukti minuman haram ini dari hasil operasi atau razia yang dilakukan oleh anggota hukum dalam upaya pencegahan peredaran miras.
"Untuk barang bukti miras ini adalah hasil dari jajaran Polsek dan Polres Halbar. Ini merupakan atensi dari pimpinan Polda Maluku Utara terkait pencegahan miras jenis captikus," tutur AKBP Erlichson kepada wartawan.
Menurutnya, miras jenis captikus ini adalah ancaman serius bagi keamanan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Selain itu, dapat merusak kesehatan bagi masyarakat dan generasi anak muda di Halmahera Barat.
"Keberhasilan kita mengumpul dan memusnahkan miras jenis captikus ini adalah bukti nyata kerja keras kita selama ini untuk melakukan pencegahan dan ancaman keamanan di Halbar," katanya.
Jebolan Akpol Angkatan 2005 ini mengaku, barang bukti yang dimusnahkan ini dari hasil operasi tahun 2023 hingga Mei 2024.
"Saya harap dengan adanya pemusnahan ini ada pesan kuat bagi para pelaku usaha ilegal, bahwa tindakan mereka tidak ada toleransi lagi," jelasnya. (sal)
Komentar