MK Perintah PSU di TPS 8 Tabona, Ini Kata KPU Kota Ternate Soal Jadwalnya
Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara segera menindaklanjuti putusan MK terkait pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim, saat dikonfirmasi malutpost.com, Jumat (7/6/2024).
M Zen bilang, KPU akan melaksanakan putusan MK dalam jangka waktu dekat sebagaimana waktu yang diberikan MK yaitu 21 hari setelah putusan dibacakan di ruang sidang yang berlangsung di MK, Jakarta Pusat.
"Untuk PSU TPS 8 Tabona kami siap malaksanakan atas putusan MK," kata M Zen.
Terkait pelaksanaan, lanjut M Zen, bahwa KPU Kota Ternate menunggu pengarahan dari KPU RI untuk dilakukan pelaksanaan PSU tersebut.
"Sementara ini KPU Kota Ternate sudah mempersiapkan hal tehnis, tinggal menunggu pengarahan dari KPU RI langsung kami laksanakan," tutur Zen.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar