Minimalisir Tindak Pidana, Acara Pesta Joget di Kepulauan Sula Dibatasi

Penandatanganan bersama surat kesepakatan pembatasan acara pesta joget.(Foto: Hamdi/malutpost. com)

Sanana, malutpost.com -- Acara pesta joget di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai dibatasi. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesehatan kriminal.

Pembatasan waktu acara pesta joget sudah disepakati bersama dalam rapat koordinasi antara Polres Kepulauan Sula, Kodim 1510/Sula, pihak pemerintah daerah, Ketua DPRD Kepulauan Sula, Sunaryo Thes, Ketua MUI Kepulauan Sula, Abd. Rahman Karie, tokoh masyarakat, para kepala desa dan asosiasi sound, Jumat (7/6/2024).

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, mengatakan dalam rapat sudah disepakati bersama, kegiatan-kegiatan yang sifatnya hiburan hanya sampai pada pukul 01.00 WIT malam hari.

Dia menegaskan, apabila kesepakatan bersama ini tidak ditaati oleh penanggung jawab acara, maka akan diproses sesuai pasal 216 ayat 1 dan atau pasal 51 dan pasal 510 KUHP tentang tindak pidana tidak menuruti perintah.

Menurutnya, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana hingga menimbulkan korban.

"Mudah-mudahan dengan adanya pembatasan waktu pesta joget ini mengurangi gangguan Kamtibmas dan tindak pidana yang selama ini terjadi. Tercatat, ada 12 kejadian yang dilaporkan di Polres Kepulauan Sula,"pungkasnya.(ham/aji)

Komentar

Loading...