Ahli Waris Perangkat Desa di Halmahera Utara Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Sementar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara Zippora Lilian Wallyd mengatakan, bahwa kedepannya guna implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem.
Pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara guna perlindungan seluruh pekerja, baik yang berada di lingkup Pemda yakni perangkat desa, BPD, RT dan RW, Non ASN dan pekerja rentan yang dibayar oleh Pemda dan pekerja di luar Pemda.
"Kami juga apresiasi kepada Pemda Halut yang telah mendaftarkan para pekerjanya, baik non ASN dan sebagian perangkat desanya. Dan telah diterbitkan lagi Perbub nomor 17 tahun 2024 tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Kabupaten Halmahera Utara sehingga semakin banyak masyarakat pekerja yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (nar/adv)
Komentar