10 Kali Jaksa Kembalikan Berkas, Polda Maluku Utara Minta KPK Supervisi Kasus Korupsi DD di Taliabu

Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) masih menunggu jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan supervisi kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Pasalnya, penyidik sulit mengungkap perkara tersebut setelah menetapkan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu ATK alias Agusmawati sebagai tersangka.
Hasilnya, berkas perkaranya sudah 10 kali bolak-balik antara jaksa peneliti dan penyidik Polda Malut selama 7 tahun penanganan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi malutpost.com di ruang kerjanya, Kamis (30/5/2024), mengatakan, permintaan supervisi dalam bentuk surat sudah dilayangkan ke KPK.
"Kita tinggal menunggu respon dari permintaan supervisi yang dilayangkan itu,"aku Bambang.
Ia menyebut, perkembangan kasus DD yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sesuai laporan polisi nomor:LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017 tersebut, kembali dilakukan penyerahan tahap I oleh penyidik ke JPU untuk diteliti.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar