Mantan Gubernur Maluku Utara Bantah Kesaksian Ajudan

Dari kesaksian IPDA WT, terdakwa AGK yang diberikan kesempatan oleh hakim, mengaku tidak mengetahui semua itu.
"Saya tidak tahu yang mulia,"tegas AGK.
Bahkan AGK menyatakan, nama Windi atau GS yang merupakan istri dari IPDA WT sama sekali tidak ia ketahui.
"Saya dengar berita ini saya menyesal sekali pak mulia. Jadi keterangan-keterangan yang tadi itu sepertinya saya tidak terima yang mulia,"ungkap AGK dengan nada kecil.
Dari semua kesaksian yang diberikan, Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon kemudian menyatakan sidang dengan terdakwa AGK ditutup dan akan dilanjutkan Rabu, 5 Junk 2024 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(one/aji)
Selanjutnya 1 2
Komentar