Sidang Pemeriksaan Saksi AGK, JPU Hadirkan 7 Saksi di PN Ternate
Ternate, malutpost.com -- Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan 7 orang saksi.
Sidang lanjutan perkara suap AGK yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (22/5/2024) ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota hakim lainnya.
7 saksi yang dihadirkan yakni Zaldy H. Kasuba selaku mantan ajudan AGK, Muhammad Fajrin, mantan ajudan AGK, Rizmat Akbarullah Tomayto selaku Sespri AGK, Ikbal B. Rahman selaku ajudan/Pamwal sekaligus anggota Polri, Lucky Rajapaty selaku swasta/kontraktor, Muhammad Nur Usman selaku wiraswasta dan Idris Husen alias Isto selaku Direktur PT. Pancona Katarabumi/kontraktor.
Selain terdakwa AGK, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini juga menghadirkan 2 terdakwa lain, yaitu Ridwan Arsan dan Ramadan Ibrahim.
Hingga berita ini dipublis, sidang pemeriksaan saksi masih berlanjut.(one/aji)
Komentar