Dua Kali Mangkir, Pemilik Akun Status Ternate Bakal Dipanggil Paksa
Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate sudah menetapkan salah satu admin Status Ternate inisial S alias Ipo sebagai tersangka. Ipo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita hoax dan pencemaran nama baik yang dilakukan MGB di Medsos sejak Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.
S diduga turut serta terlibat menyebar luaskan informasi hoax sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 Mei 2024 lalu.
Sementara MGB alias Guntur selaku pemilik admin Status Ternate pada sebelumnya dipanggil dua kali oleh penyidik namun mangkir. Makanya, tim penyidik langsung mengeluarkan surat panggilan ketiga sehingga MGB alias Guntur bakal dijemput paksa.
"Untuk terduga MGB alias Guntur selain diluar daerah, kita (penyidik) masih melengkapi berkas yang belum lengkap. Tapi dalam menggunakan ini sudah dilakukan gelar juga,"tegas Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi Senin (20/5/2024).
Bondan bilang, tersangka S tidak dilakukan penahan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan dibawah dari 5 tahun.
"S ditahan setelah ada tunggu putusan pengadilan. Kalau pun S melarikan diri, kita akan tangkap karena itu tugas kita," jelasnya.
Dalam kasus ini, sambung Bondan, S dan G dikenakan pasal yang berbeda-beda. "Pasal yang disangkakan adalah, pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 angka ke-1 KUHPidana,"pungkasnya.
Diketahui, admin Status Ternate dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoax yang disebar melalui instagram, facebook dan tiktok pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.(one/aji)
Komentar