Dinyatakan Bersalah, Mantan Kadis Perkim Maluku Utara Divonis 2 Tahun Penjara

Adnan Hasanuddin (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanudin divonis 2 tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024).

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon didampingi 4 hakim anggota, yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo.

Dalam putusan, terdakwa Adnan Hasanudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adnan Hasanudin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 1 bulan,"tegas hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Untuk diketahui, Adnan Hasanudin diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(one/aji)

Komentar

Loading...