Kantongi Audit BPK, Kasus Korupsi di Pemkot Ternate Ini Bakal Ada Tersangka

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate, dengan anggaran senilai Rp5,8 miliar tahun 2018-2019.
"Yang pasti tersangkanya lebih dari 1 orang,"ungkap Kepala Kejari Ternate, Abdullah, saat diwawancarai Senin (13/5/2024).
Abdullah bilang, penetapan tersangka ini, karena tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate sudah menerima surat hasil kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
"Untuk kerugiannya nanti kita sampaikan, kalau sudah penetapan tersangka," tegasnya.
Untuk diketahui dalam upaya penyidikan yang sedang berjalan, penyidik Pidsus Kejari Ternate sudah memeriksa 47 saksi. Dari total ini, 2 saksi di antaranya adalah pengurus Taekwondo Kota Ternate. Mereka di antaranya Sardikin Abd Aziz dan Aswan Lampah.(one/aji)
Komentar