KPU Morotai Diduga Luluskan Peserta Tak Memenuhi Perenkingan

Kantor KPU Pulau Morotai.(foto istimewa)

Daruba, malutpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara diduga meluluskan peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Morotai Selatan Barat dengan nilai rendah.

Berdasarkan pengumuman nomor 150/PP.04.2/8207/4/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di Kabupaten Pulau Morotai 2024 yang diumumkan KPU Morotai pada Jumat (10/5/2024), ada dua peserta seleksi PPK di Morotai Selatan Barat yang mendapatkan nilai rendah tetapi diluluskan.

Kedua peserta ini diketahui bernama Saiful Lohor yang memperoleh nilai tes tulis 64 dan Serlita Unya dengan nilai 62.

Sementara Idham Hi. Dahlan yang memperoleh nilai sama, yakni 64 tetapi dinyatakan tidak lulus. Begitu juga dengan tiga peserta lain seperti, Septianus Sibu dengan capaian nilai 66, Jufri Taib 66 dan Musnaris M. Saleh dengan capaian nilai 70 justru dinyatakan tidak lulus oleh pihak KPU.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sodiklah Parmas dan SDM) KPU Pulau Morotai, Amina Failisa saat dikonfirmasi malutpost.com via WhatsApp mengaku, hasil tes tulis PPK yang diumumkan terdapat kesalahan.

“Iya. Jadi ada kesalahan penginputan nilai. Saya sudah minta untuk tarik pengumuman,”akunya.

Lanjut Ina sapaan akrabnya berjanji, pihaknya akan mengklarifikasi hasil pengumuman PPK setelah rapat di internal KPU Pulau Morotai. “Akan saya klarifikasi setelah rapat divisi dan rapat dengan pimpinan baru saya hubungi,”pungkasnya.(cr-05/aji)

Komentar

Loading...