PH Minta Hakim Bebaskan Stevi Thomas Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara, Jaksa KPK Langsung Tolak

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa kasus suap izin tambang kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), Stevi Thomas meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang menuntutnya 2 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Pledoi atau nota pembelaan Stevi itu dibacakan oleh tim hukumnya dalam sidang yang diketuai Rommel Franciskus Tumpubolon bersama empat hakim anggota Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo, Rabu (8/5/2024).
Dalam pledoinya, tim hukum meminta majelis hakim memperhatikan secara seksama keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang seperti keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa.
Karena itu, PH meminta hakim juga menerima nota pembelaan yang diajukan serta meminta hakim membebaskan kliennya dari semua tuntutan Jaksa KPK.
"Terdakwa Stevi Thomas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,"kata salah satu penasehat hukum Stevi.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar