Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Verifikasi Lembaga Pemberi Bantuan Hukum
TERNATE, malutpost.com -- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara melakukan langkah proaktif dengan melaksanakan verifikasi dan akreditasi faktual lapangan terhadap lembaga calon pemberi bantuan hukum, Senin (29/04/2024).
Langkah itu untuk memastikan pemberi bantuan hukum yang beroperasi di Maluku Utara memiliki kualifikasi yang memadai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemenkumham. Verifikasi dan akreditasi itu merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan hukum di Maluku Utara.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah mengatakan bahwa proses verifikasi dan akreditasi dilakukan secara cermat dan transparan. Tim verifikasi lapangan terdiri dari tenaga ahli yang telah berpengalaman di bidang hukum.
Mereka melakukan kunjungan langsung ke tempat kerja calon pemberi bantuan hukum, memastikan kualifikasi dan kapasitas dalam memberikan layanan hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Maluku Utara mendapatkan akses yang adil dan berkualitas terhadap layanan hukum, terutama dalam hal bantuan hukum," kata Aisyah.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar