BPOM Sofifi Sebut Produk TS Lulur Pakai Izin Edar Palsu, Begini Penjelasan Seller di Ternate
Ternate, malutpost.com -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Sofifi melarang peredaran kosmetik TS Lulur yang dijual belikan di Maluku Utara. Larangan ini juga diumumkan secara resmi di akun resmi BPOM, Balai POM di Sofifi.
BPOM menjelaskan, pihaknya menemukan kosmetik yang sudah beredar luas di Malut itu menggunakan izin edar palsu yang tertera dalam produk tersebut.
Di produk kosmetik tersebut tertera nomor izin edar NA18210109281 dan NA18210701474 dengan produsen JJ TOP COSMINDO JAYA.
Dalam keterangan juga disebut produsen telah membatalkan nomor izin edar yang tertera di TS Lulur. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk melapor ke BPOM jika masih menemukan produk tersebut dijual.
Polemik itu membuat agen kosmetik TS Lulur di Malut, Safitri Siraju buka suara. Bahtiar Husni selaku penasehat hukumnya menjelaskan, masalah tersebut menyebabkan kliennya diperiksa oleh PPNS BPOM Sofifi.
Bahtiar menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kantor BPOM di Sofifi untuk menanyakan masalah tersebut dengan membawa semua dokumen izin edar.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar