Kemenkumham Maluku Utara Lakukan Monitoring Aplikasi Molina pada Kanim Kelas II Non TPI Tobelo

Kegiatan monitoring aplikasi Molina Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Divisi Keimigrasian melakukan Monitoring Aplikasi (Molina) di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Selasa (23/04/24).

Turut hadir Kepala Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos, Pejabat Administrator, Pengawas serta Pelaksana pada Bidang Perizinan dan Indormasi Keimigrasian serta Bidang Intelijen dan Informasi Keimigrasian.

Tim disambut oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Rustam Husain.

Kepala Divisi Keimgrasian Ian Fidihanto Markos menyampaikan, tujuan kedatangan Kakanwil bersama Tim yaitu Kunjungan Monitoring.

Ini dilakukan untuk mengetahui implementasi di Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan permasalahan yang ada terhadap aplikasi Molina untuk pelayanan warga negara asing (WNA).

Ia bilang, terkait aplikasi Molina mengenai visa dan izin kunjungan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Divisi Keimigrasian sebagai pemangku tugas bidang Inteldakim akan mendukung dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi dan mendukung peraturan keimigrasian dengan kegiatan pemantaun intelijen dan pengawasan kegiatan keberadaan orang asing sebagai bagian tusi intelijen maupun pengawasan keimigrasian.

Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa sistem tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi WNA yang mendapatkan layanan perpanjangan visa, perpanjangan ITAS dan alih status dan lainnya.

Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Muhammad Fahmi Herdiansyah menyampaikan, bahwa terdapat beberapa permohonan WNA untuk perpanjangan visa yang telah diterima dari Kabupaten Kepulauan Morotai.

Akan tetapi ketika dilakukan pengecekan, data diri yang bersangkutan tidak bisa terkonfirmasi ke alamat email pribadi, dalam perpanjangan visa yang sudah diurus oleh penjamin pertama ternyata dalam aplikasi Molina tidak terdeteksi oleh aplikasi, hal ini yang membuat petugas kesulitan memeriksan akun dari pemohon.

Untuk itu, dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah mengataka, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada petugas yang telah teliti serta maksimal dalam melayani WNA.

"Segera dibuatkan segala catatan kekurangan yang terjadi pada sistem, sampaikan pada Kanwil khususnya divisi imigrasi untuk diteruskan kepusat," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...