Jaksa KPK Tuntut Adnan Hasanuddin 2,2 Tahun Penjara, Sebut Terbukti Suap AGK

Pembacaan tuntutan oleh JPU KPK RI di PN Ternate dengan terdakwa Adnan Hasanuddin. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut eks Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanudin hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (24/4/2024).

Jaksa menyebut Adnan terbukti melakukan suap jabatan kepada Gubernur Maluku Utara, nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Eks anak buah gubernur dua periode itu juga dikenakan sanksi tambahan yakni denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Terdakwa Adnan Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata salah satu JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...