195 Napi di Lapas Ternate Dapat Remisi Lebaran, Didominasi Kasus Narkoba

Ternate, malutpost.com -- Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
Kalapas Kelas IIA Ternate, Dedy Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, napi yang mendapatkan remisi sesuai dengan usulan sebanyak 195 napi dari berbagai kasus.
"Napi di Lapas ini sebanyak 275 orang, yang kami usulkan 195 dan tidak di usulkan sebanyak 80 orang," kata Dedy.
Dedy menjelaskan, remisi khusus atau pengurangan hukum ini terdiri dari pidana khusus yaitu, narkotika di atas 5 tahun sebanyak 64 orang, korupsi 12 orang dan illegal trafficking atau perdagangan orang 1 orang.
Sementara untuk pidana umum terdiri dari, KDRT 2 orang, lain-lain 1 orang, kejahatan perbankan 1 orang, pencurian 7 orang, penganiayaan 4 orang, kesusilaan 8 orang, narkotika di bawah 5 tahun 30 orang, pembunuhan 3 orang dan perlindungan anak 62 orang.
"Jadi ada napi dengan kasus pidana khusus dan pidana umum yang mendapatkan remisi di lebaran dengan keluarga masing-masing," akunya.
Dalam remisi itu, lanjut Dedy, setiap napi mendapat remisi berbeda-beda, di antaranya 15 napi mendapatkan remisi 2 bulan, 31 napi 1 bulan 15 hari, 134 napi 1 bulan dan 14 orang hanya 15 hari.
"Mendapatkan remisi ini sesuai dengan masa tahanan yang dijalani dan perubahan tingkah laku selama dibawah binaan Lapas Kelas IIA Ternate," pungkasnya. (one)
Komentar