Sisa Dua Bulan Anggaran, Sekprov Malut Warning OPD 

IMG 20261102 WA0014 1
Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir, menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyelaraskan program dan kegiatan dengan visi-misi Gubernur, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD.

Ia mengingatkan, program yang tidak sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah berpotensi dicoret dalam proses pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sekprov menekankan, setiap OPD harus memahami tugas pokok dan fungsi serta mampu menerjemahkan visi-misi kepala daerah ke dalam program konkret yang terukur dan tepat sasaran.

Untuk memperjelas pentingnya sinkronisasi perencanaan, Samsuddin mengibaratkan visi-misi pemerintah seperti membangun sebuah rumah.

“Jika visi-misi periode sebelumnya adalah membangun rumah gaba-gaba, maka seluruh kelompok kerja akan mencari bambu, gaba-gaba dan atap. Namun, ketika pemerintahan baru dengan visi-misi membangun rumah batu permanen, maka program harus berubah total menjadi mencari semen, pasir, batu dan seng,” jelasnya.

Menurutnya, birokrasi tidak boleh terus mempertahankan pola program lama ketika arah pembangunan sudah berubah.

“Jika birokrasi tetap bertahan dengan program lama cari gaba-gaba, maka tidak akan terwujud visi-misi rumah batu. Jadinya pondasi batu, dinding gaba-gaba, atap seng. Tidak sinkron. Itulah mengapa usulan di Bappeda sering dicoret karena tidak sesuai RPJMD dan Renstra,” tegasnya, Senin (2/11/2026).

Karena itu, ia meminta seluruh OPD kembali mempelajari dokumen RPJMD, misi pembangunan, indikator kinerja hingga program prioritas pemerintah, termasuk pendidikan gratis, kesehatan gratis, bedah rumah dan berbagai program lainnya.

Setiap OPD, lanjutnya, harus mampu merumuskan strategi paling efektif untuk mencapai target tersebut. Sebab, OPD merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan teknis dan langkah pelaksanaan program sesuai bidang masing-masing.

Selain menyoroti perencanaan pembangunan, Samsuddin juga mengingatkan kondisi fiskal daerah, khususnya komposisi belanja pegawai yang masih berada di kisaran 40 persen.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, dengan ketentuan masa penyesuaian sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Untuk menggambarkan persoalan efisiensi anggaran, Samsuddin menggunakan analogi pengangkutan karung beras.

“Kalau ibarat 10 karung, 3 orang angkat 7 karung beras itu ideal 30-70. Tapi kalau 6 orang angkat 4 karung, itu tidak efisien. Artinya belanja pegawainya harus dikurangi atau pendapatannya harus ditingkatkan,” ungkapnya.

Ia pun menginstruksikan seluruh OPD penghasil agar bekerja lebih maksimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan pendapatan dinilai penting untuk memperbaiki kapasitas fiskal sekaligus menjaga kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban belanja daerah.

Samsuddin secara khusus mengingatkan bahwa jika komposisi fiskal tidak membaik pada 2027, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kemampuan pemerintah membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Jika komposisi tidak membaik di tahun 2027, maka akan berdampak pada kemampuan pembayaran TPP,” tegasnya.

Samsuddin juga meminta seluruh OPD memanfaatkan sisa waktu dua bulan untuk mempercepat pelaksanaan program dan mengoptimalkan penyerapan anggaran sesuai ketentuan. Ia mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak dibiarkan menumpuk pada akhir tahun hingga berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan dan meninggalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah besar seperti tahun sebelumnya.

“Empat orang angkat 6 karung, jangan cuma 4 yang diangkat. Selesaikan semua tugas sampai tuntas,” pungkasnya. (nar) 

Komentar

Loading...