Jasmine Home Spa Angkat Bicara Terkait Somasi Lima Karyawan

Ternate, malutpost.com – Manajemen Jasmine Home Spa and Beauty angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan tim Penasihat Hukum (PH) Koalisi Pembantu Buruh (KPB) atas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan terhadap lima pekerja, Jumat (9/10/2026) lalu.
Penanggung Jawab Manajemen Jasmine Home Spa, Risman Hi Salehun, kepada malutpost.com, Rabu (14/10/2026), menilai pemberitaan terkait somasi tersebut belum menggambarkan fakta secara utuh karena hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
“Isi berita yang disampaikan para kuasa hukum itu benar-benar dari perspektif karyawan yang diwakilkan, dan itu adalah keterangan yang tidak benar serta terindikasi ditambahkan,” ungkap Risman.
Ia juga menilai somasi tersebut kurang tepat karena perselisihan hubungan industrial seharusnya diselesaikan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Risman meminta semua pihak mengedepankan pencarian kebenaran berdasarkan bukti, bukan klaim sepihak.
Terkait pengupahan, Risman menjelaskan Jasmine Home Spa merupakan usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu. Manajemen menawarkan dua skema kepada karyawan, yakni gaji pokok Rp2,5 juta per bulan atau komisi 30 persen dari pendapatan layanan. Selama masa pelatihan (training), calon karyawan menerima upah Rp1,5 juta beserta konsumsi.
Menurutnya, skema tersebut mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 36 Ayat 2 tentang pengupahan pada usaha mikro berdasarkan kesepakatan pekerja dan pemberi kerja. Karyawan juga mendapat fasilitas tempat tinggal dan kebutuhan pangan setiap bulan.
Menanggapi tuduhan jam kerja 10–12 jam tanpa upah lembur, Risman menyebut jam tersebut merupakan waktu operasional outlet, yakni pukul 10.00 hingga 22.00 WIT. Sementara itu, terapis rata-rata melayani 2–3 klien per hari, dengan durasi 1–2 jam per klien. Selebihnya, karyawan memiliki waktu istirahat karena mess berada dalam satu lokasi dengan outlet.
Ia menyatakan manajemen berpegang pada asas no work, no pay sebagaimana disebut dalam Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Pasal 93 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Risman menjelaskan, perselisihan bermula dari keterlambatan pembayaran gaji sekitar enam jam akibat gangguan sistem bank. Gaji yang biasanya diterima tanggal 2 baru masuk pada pagi hari tanggal 3. Namun, menurutnya, kelima karyawan tetap melakukan mogok kerja dan memprovokasi karyawan lain pada malam sebelumnya.
“Sepanjang mereka bekerja, tidak pernah ada keterlambatan pembayaran gaji yang berarti. Aksi mogok yang dilakukan justru merugikan usaha dan menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi karyawan lain,” tuturnya.
Terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Risman menyatakan kepesertaan belum dipenuhi karena masa kerja karyawan masih tergolong baru. Ia juga menilai sejumlah tuntutan kompensasi yang diajukan tidak sebanding dengan masa kerja mereka.
Meski demikian, manajemen Jasmine Home Spa menyatakan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum dan berharap semua pihak mengedepankan musyawarah melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (one)


Komentar