Curi Handphone di Ternate, Pria Asal Halmahera Selatan Diringkus Polsek Ternate Utara

IMG 20260916 WA0014
Terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan unit Resmob Polsek Ternate Utara.

Ternate, malutpost.com - Polsek Ternate Utara berhasil menangkap terduga pelaku pencurian handphone dan uang tunai di Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate, Selasa (15/9/2026) malam.

Terduga pelaku berinisial IHG (24), warga asal Dauri, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia diduga menjalankan aksi pencurian pada Jumat (3/9/2026) dini hari.

Informasi yang diterima malutpost.com, Rabu (16/9/2026), menyebutkan aksi pencurian tersebut dialami seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Djuwita Aulad (37).

Djuwita mengetahui dua unit handphone, yakni Realme C71 dan Infinix Smart 9, serta uang tunai Rp200 ribu hilang saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIT.

Mengetahui barang-barangnya hilang, Djuwita bersama suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ternate Utara untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima laporan korban, Unit Resmob Polsek Ternate Utara langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Dari hasil penyelidikan, Unit Resmob memperoleh petunjuk dan menelusuri salah satu konter ponsel di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.

Pemilik konter tersebut mengaku telah membeli satu unit ponsel Realme C71 dari terduga pelaku seharga Rp1 juta pada Sabtu (4/9/2026).

“Dari pengakuan itu, anggota langsung mengamankan barang bukti tersebut dan mengantongi foto wajah terduga pelaku,” ungkap Rusli.

Dalam proses penyelidikan, pada Selasa (15/9/2026), Unit Resmob kembali menerima laporan terkait kasus pencurian di Kelurahan Sangaji Utara.

Dari laporan kedua tersebut, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap IHG.

Setelah ditangkap, polisi melakukan pengembangan. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Selain menjual ponsel Realme C71, terduga pelaku juga mengaku telah menjual ponsel merek Infinix Smart 9 seharga Rp350 ribu di sebuah konter di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, seminggu setelah aksi pencurian pertama,” jelasnya.

Mantan Kasat Samapta Polres Halmahera Barat itu menyebutkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel Realme C71, satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max warna hitam, serta satu unit sepeda motor matic Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi DG 6929 PI yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Untuk barang bukti satu unit ponsel Infinix Smart 9 yang sempat dijual masih dalam penyelidikan, karena pihak konter sudah menjualnya kepada orang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (one)

Komentar

Loading...