Polda Malut Kembali Periksa Anggota DPRD Ternate Terkait Dugaan Korupsi Perjadin 2024

IMG 20260911 WA0042
Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Maluku Utara. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com – Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, memeriksa satu anggota DPRD Kota Ternate, Jumat (11/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024.

Informasi yang diterima malutpost.com, anggota DPRD yang diperiksa berinisial SH dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Rona Buha Tua Tambunan membenarkan pemeriksaan tersebut.

Ia menyebut, penyidik meminta keterangan dari satu anggota DPRD Kota Ternate sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut.

“Hari ini ada melakukan permintaan keterangan terhadap satu orang anggota DPRD Ternate," katanya, Jumat (11/9/2026).

Rona mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Perkembangan hasil penyelidikan, bila sudah didapat bukti-bukti, maka akan ditingkatkan ke penyidikan,” tandasnya. (one)

Komentar

Loading...