Kejari Tidore Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan TPI Goto

Tidore, malutpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan.
pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021.
Proyek tersebut dianggarkan melalui APBD Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp2.921.940.000 dan dikerjakan oleh PT Gelora Megah Sejahtera.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta hasil gelar perkara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan AA alias Abdullah, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang kini telah berstatus mantan kepala dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan perkara dugaan korupsi pembangunan TPI Goto telah masuk tahap penyidikan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan.
Surat perintah penyidikan pertama diterbitkan melalui Nomor PRINT-04/0.2.11/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025. Kemudian, surat perintah penyidikan terakhir diterbitkan dengan Nomor PRINT-349/0.2.11/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Sabar, Kamis (3/9/2026).
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada 2 September 2026, bertepatan dengan peringatan hari lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, pekerjaan pembangunan TPI Goto dikontrakkan kepada PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak Rp2.921.940.000 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021.
Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dan berakhir pada 17 Desember 2021.
Sementara itu, pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui mekanisme pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp199.287.000.
Menurut Sabar, penyidik menemukan dugaan pekerjaan konstruksi pembangunan TPI Goto tidak dilaksanakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender. Pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan, ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris yang identitasnya tercantum dalam akta tersebut.
Sabar menyebutkan, hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik pembangunan TPI Goto baru mencapai 46,488 persen dari target 100 persen.
Meski begitu, pada 26 Desember 2021 diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya.
“Dokumen tersebut diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan fisik di lapangan. Kondisi itu kemudian membuat pembayaran dicairkan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 atau sekitar Rp2,5 miliar lebih menjelang tutup tahun anggaran,” jelas Sabar.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp714.504.088,65 yang bersumber dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp65 juta dari pekerjaan perencanaan dan pengawasan.
Sabar menyatakan, kerugian negara tersebut bersumber dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi. Salah satu temuan adalah mutu beton yang hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang direncanakan.
“Dana atau anggaran pekerjaan perencanaan dan pengawasan disebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore Kepulauan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan Nomor PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.
“Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Tidore menahan tersangka MS dan AA selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate,” ujar Sabar.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara. Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara. Jika kerugian tidak bisa dikembalikan, kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kajari Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Patrik Elsafan Toreh dan tim penyidik. (one)


Komentar