Gubernur Tunjuk Tiga Plt, Isi Kekosongan Jabatan di Pemprov Malut

IMG 20260819 WA0065
Plt Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian.

Sofifi, malutpost.com – Gubernur Sherly Tjoanda resmi menetapkan tiga pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong setelah adanya rotasi pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

Untuk dua jabatan plt pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lowong, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM serta Biro Hukum Setdaprov Malut, Gubernur Sherly menunjuk pejabat dari nternal dan eksternal.

Di mana Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Gubernur mengangkat Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sulik Yayat Budi Santoso sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Malut. Penunjukan Yayat tertuang dalam SK Nomor 800.1.3.3/SP-MU/085/VIII/2026. Ia mengisi jabatan tersebut setelah Wa Zaharia dirotasi menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Malut.

Sementara Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Malut, Gubernur Sherly menunjuk pejabat eksternal, yakni Yusran Yunus selaku Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Malut. Penunjukan Yusran tertuang dalam SK Nomor 800.1.3.3/SP-MU/084/VIII/2026. Ia menggantikan posisi Burnawan yang dirotasi menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Adapun Analis Kebijakan Ahli Muda pada Sekretariat DPRD Nurfitriyanti Yamin ditunjuk sebagai Plt Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Malut. Ia ditunjuk setelah Erva Pramukawati yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut kini ditetapkan sebagai Sekretaris DPRD Malut secara definitif. Penunjukan Nurfitriyanti tertuang dalam SK Nomor 800.1.3.3/SP-MU/075/VIII/2026.

Penunjukan ketiganya ditetapkan Gubernur Malut Sherly Tjoanda melalui tiga Surat Keputusan (SK) yang mulai berlaku 20 Agustus 2026.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Zulkifli Bian mengatakan, penunjukan Plt merupakan kewenangan penuh gubernur. Pejabat yang dipercaya mengisi jabatan sementara dapat berasal dari internal maupun eksternal OPD. Biasanya, jika dari internal akan ditetapkan Sekretaris Dinas maupun Kepala Bidang.

“Untuk jabatan Plt ini merupakan kewenangan penuh Ibu Gubernur. Dapat ditunjuk dari internal OPD maupun dari eksternal,” ujar Zulkifli kepada Malut Post, Rabu (19/8/2026).

Zulkifli menegaskan, para pejabat yang ditunjuk sebagai Plt memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan pada masing-masing unit kerja.

Ia mengatakan, Gubernur Sherly mengingatkan setiap pejabat yang menerima amanah agar bekerja profesional, menjaga integritas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Pesan Ibu Gubernur, setiap pejabat yang diberikan amanah harus menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

"Penetapan tiga Plt ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan pada perangkat daerah yang ditinggalkan pejabat sebelumnya akibat rotasi," pungkasnya.

Dengan adanya penunjukan tersebut, ketiga pejabat mulai menjalankan tugasnya terhitung 20 Agustus 2026, sembari menunggu pengisian jabatan secara definitif sesuai ketentuan yang berlaku. (cr-01)

Komentar

Loading...