Kejari Tidore Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan Goto

IMG 20260813 WA0012
Kajari Tidore, Sabar Evryanto Batubara.

Tidore, malutpost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto tahun anggaran 2021 sekitar Rp2,9 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

Kepala Kejari (Kajari) Tidore, Sabar Evryanto Batubara, menyampaikan penyidik sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

“Kita sudah terima hasil audit kerugian negara dari BPK RI dan akan ditindaklanjuti hasil dari LHP tersebut untuk dilakukan ekspos terhadap calon-calon yang ditetapkan tersangka,” katanya, saat diwawancarai, Kamis (13/8/2026).

“Insya Allah waktu dekat ini kita ekspos. Kurang lebih 4 sampai 5 orang,” sambungnya.

Diketahui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, pada Maret 2026 lalu.

‎Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Patrik Elsafan Toreh, dan tim penyidik. (one) 

Komentar

Loading...