Kejari Tikep Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan TPI Goto

IMG 20260910 WA0012
Kajari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Tidore, malutpost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto.

Pekerjaan tersebut melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara (Malut) yang bersumber dari APBD Pemprov Malut tahun anggaran 2021 seniali Rp2,9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Tikep mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK RI dan hasil gelar perkara tim penyidik.

Ketiga tersangka itu adalah AA alias Abdullah selaku Kepala DKP Provinsi Malut (sekarang mantan kadis) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MS selaku Direktur PT Gelora Megah Sejahtera dan RA alias Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

RA alias Ridwan diketahui juga berstatus sebagai terpidana perkara pengadaan speedboat pengawasan pada DKP Malut tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara mengatakan, pada 1 September tim penyidik menetapkan RA alias Ridwan sebagai tersangka. Kemudian 2 September menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Terhadap RA Kejari tidak melakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani putusan dalam perkara lain. Pada 2 September menetapkan dua tersangka dan penahanan di Rutan Kelas II Ternate untuk 20 hari ke depan,” kata Sabar saat diwawancarai, Kamis (10/9/2026).

Ia menyatakan, RA telah menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Tidore di dua kasus yang berbeda pada DKP Maluku Utara.

“RA tersangka kedua kali di Kejari Tikep. Pertama dalam kasus dugaan pengadaan speadboat dan kedua kasus TPI. Kalau speadboat sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukum, sehingga Kejari tidak melakukan penahanan,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...