DPRD Malut Siap Bahas Pengaktifan Kembali Perusda, Payung Hukum Jadi Sorotan

Ternate, malutpost.com -- DPRD Provinsi (Deprov) Maluku Utara (Malut) siap membahas rencana Pemerintah Provinsi Malut mengaktifkan kembali Perusahaan Daerah (Perusda) PD Kieraha Mandiri yang selama beberapa tahun terakhir disebut mengalami kondisi mati suri.
Wakil Ketua DPRD Malut, Husni Bopeng, mengatakan pihaknya siap membahas regulasi yang menjadi dasar pengaktifan kembali Perusda tersebut. Menurutnya, payung hukum harus diperkuat agar perusahaan daerah dapat berjalan secara profesional dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami siap membahas agar Perusda punya payung hukum yang kuat. Ke depan harus transparan dan mampu memberi kontribusi nyata bagi PAD," kata Husni saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Husni mengungkapkan, DPRD bersama Pemprov Malut dan sejumlah pihak terkait sebelumnya telah melakukan rapat untuk mengevaluasi kondisi Perusda.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Sekretaris Daerah Malut, serta Kepala BPKP Perwakilan Malut.
"Iya, hingga kemarin kami sudah melakukan rapat dengan berbagai pihak yang dihadiri Pak Wagub, Sekda Provinsi, Kepala BPKP," ujarnya.
Menurut Husni, dalam rapat tersebut terdapat lima poin evaluasi yang menjadi bahan pertimbangan sebelum rencana pengaktifan kembali Perusda dibawa ke DPRD.
Salah satu poin penting adalah penataan kembali dasar hukum perusahaan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).
Ia mengatakan, Pemprov Malut berencana mengusulkan revisi Perda yang menjadi dasar keberadaan Perusda. Revisi tersebut diperlukan karena adanya pertimbangan untuk menentukan kembali bentuk badan usaha yang paling sesuai.
"Perda mau direvisi karena ada pertimbangan mau jadikan Perusda atau Perumda," jelasnya.
Husni menilai bentuk badan usaha menjadi salah satu hal penting yang harus diputuskan sebelum perusahaan kembali beroperasi.
Menurut dia, terdapat perbedaan mendasar antara Perusda dan Perumda, terutama terkait struktur kepemilikan modal.
"Karena Perusda yang hanya milik Pemda dan Perumda atau perseroda yang akan ada anak perusahan lain lagi
Karena itu, DPRD akan melihat lebih jauh bentuk kelembagaan yang paling tepat sebelum memberikan persetujuan terhadap perubahan regulasi tersebut.
DPRD Malut berharap proses pengaktifan kembali PD Kieraha Mandiri tidak hanya berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi benar-benar diikuti dengan pembenahan tata kelola, transparansi, profesionalisme serta kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kontribusi bagi daerah. (nar)




Komentar