Polres Haltim Minta Klarifikasi Kadisnaker soal Dugaan Pelanggaran PT CREI terhadap Karyawan

Haltim, malutpost.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Halmahera Timur (Haltim) belum menghadiri panggilan klarifikasi dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Haltim, dalam kasus dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dilakukan PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI).
Sebelumnya, perusahaan yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur itu diduga tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta mengabaikan kewajiban pemberian jaminan sosial dan hak cuti karyawan.
“Pekan lalu Kadisnaker Haltim kita kirimkan surat panggilan klarifikasi tapi tak hadir dengan alasan sakit dan berobat di Ternate,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, Rabu (5/8/2026).
“Saat ini kita kirim surat panggilan klarifikasi ulang kepada Kadisnaker. Ini ranahnya Disnaker makanya kita harus koordinasi agar sesuai dengan mekanisme ketenagakerjaan. Jadi saat ini masih dalam tahap klarifikasi administrasi atau belum masuk penyidikan pidana,” sambungnya.
Menurutnya, setelah klarifikasi dari Disnaker, jika ditemukan adanya indikasi pidana ketenagakerjaan barulah ditindaklanjuti.
“Beri kami waktu dulu, yang jelas kalau sudah ada progresnya kita sampaikan,” pungkas Muhammad Rizqi.
Diketahui, sebelumnya polisi telah memintai keterangan dari 5 orang saksi dengan inisial SA, YI, G, HF, dan ZHD.
Sebagai informasi, PT CREI diduga tidak memenuhi hak ratusan buruh, termasuk pembayaran upah sesuai standar UMP serta kepesertaan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan terdebut juga diduga mengabaikan hak cuti pekerja.
Pihak manajemen melalui Human Resource Development (HRD), Saiful Anwar, mengakui sistem pengupahan perusahaan tidak mengacu pada ketentuan UMP. Ia menyebut gaji karyawan, khususnya operator, berkisar antara Rp8 juta hingga Rp11 juta per bulan, namun tanpa gaji pokok tetap.
"Gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau karyawan rajin bekerja, kami bayar sesuai kerjanya," kata Saiful saat dikonfirmasi Malut Post, Minggu (1/ 2/2026) lalu.
Meski nominal tersebut dinilai cukup besar, sistem pengupahan berbasis jam kerja tanpa standar upah minimum tetap dinilai berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Hingga kini, polisi masih mendalami laporan dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan akan berlanjut untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. (one)




Komentar