Mediasi Kasus di PT ZHRMI: Pelapor dan Terlapor Tak Hadiri Panggilan Polda Malut

Sofifi, malutpost.com — Polda Maluku Utara melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berupaya melakukan mediasi kasus merintangi atau menghalangi aktivitas pertambangan, penganiayaan hingga dugaan pengancaman di PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia (PT ZHRMI) yang diduga dilakukan oleh Koalisi Save Sagea.
Upaya mediasi itu dilakukan dengan menghadirkan kedua pihak, yakni perusahan PT. ZHRMI sebagai pelapor dengan koalisi save Sagea sebagai terlapor.
Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Reinaldo Talo Bulo, saat dikonfirmasi, mengatakan, mediasi belum dilakukan karena pelapor dan terlapor tidak menghadiri panggilan.
Menurut Reinaldo, dalam kasus ini pihaknya sebelumnya telah menjadwalkan meminta keterangan saksi ahli, tetapi karena ada upaya mediasi sehingga ditunda.
“Saksi ahli kita sengaja ulur-ulur waktu untuk pemeriksaan supaya bisa mediasi, tapi saat mediasi, pelapor dan terlapor tidak datang,” katanya.
Meski begitu, pihaknya telah meminta keterangan dari puluhan saksi dan selanjutnya meminta keterangan saksi ahli.
“Saksi ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta,” tuturnya.
Reinaldo menjelaskan, dalam KUHP baru, diatur tentang restorative justice (RJ) apabila ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
“Untuk pidana penjara alternatifnya jika bisa didamaikan, maka akan kita damaikan,” jelasnya.
Untuk diketahui, masalah ini berawal dari demonstrasi di Departemen CSR PT. Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia yang dilakukan oleh Koalisi Desa Sagea dan Desa Kiya karena adanya kesepakatan tertulis dalam berita acara kesepakatan bersama pemberian community development (ComDev) antara masyarakat 2 desa dengan perusahaan pada 7 Januari 2011. (one)



Komentar