Serahkan Mesin Tempel Ke Nelayan, Gubernur Sherly Tekankan Disiplin Bayar KUR

IMG 20260716 WA0025
Gubernur Sherly Tjoanda.

Sofifi, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, menegaskan kepada para nelayan penerima bantuan mesin tempel melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar menjaga kedisiplinan dalam membayar cicilan.

Peringatan itu disampaikan karena Pemerintah Provinsi Maluku Utara bertindak sebagai penjamin (guarantor) dalam program pembiayaan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Sherly saat menyerahkan secara simbolis bantuan mesin tempel Yamaha dan Suzuki berkapasitas 15 dan 20 PK kepada nelayan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Kamis (16/7/2026).

Program tersebut merupakan kolaborasi Pemprov Maluku Utara dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui skema KUR.

Di hadapan nelayan dari Ternate, Pulau Morotai, Halmahera Barat, Halmahera Timur, hingga Halmahera Utara, Sherly mengingatkan agar seluruh penerima bantuan menjaga rekam jejak kredit mereka.

"Saya minta bapak-bapak fokus mencicil di bank tepat waktu. Jangan sampai catatan kredit atau SLIK menjadi merah atau macet, karena pemerintah daerah yang menjadi penjamin bapak-bapak di bank," tegas Sherly.

Menurutnya, kedisiplinan membayar cicilan akan membuka peluang bagi nelayan untuk kembali memperoleh akses pembiayaan setelah kredit pertama lunas.

Sherly menjelaskan, setelah pinjaman selesai dalam kurun dua hingga tiga tahun, nelayan dapat kembali mengajukan kredit untuk membeli kapal baru. Sementara kapal lama tetap bisa dimanfaatkan dengan sistem bagi hasil sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan bagi nelayan lainnya.

Gubernur juga mendengar langsung testimoni para penerima manfaat. Salah satunya Rudi Tinake, nelayan asal Desa Momojiu, Kabupaten Pulau Morotai, yang mengaku mampu meraih pendapatan bersih hingga Rp41 juta hanya dalam 13 hari melaut setelah memperoleh pembiayaan KUR BRI sebesar Rp50 juta dengan cicilan sekitar Rp1,5 juta per bulan selama tiga tahun.

Selain memberikan motivasi, Sherly juga langsung merespons berbagai kendala yang dihadapi nelayan. Menindaklanjuti keluhan terkait batas minimal plafon KUR di Bank Mandiri, Pemprov bersama perbankan menyepakati skema pembiayaan bodi kapal dibuat lebih fleksibel, yakni berkisar Rp35 juta hingga Rp50 juta agar lebih sesuai dengan kemampuan nelayan.

Sherly juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan pemutihan catatan SLIK bagi debitur dengan tunggakan di bawah Rp1 juta, sehingga nelayan yang terdampak tetap memiliki kesempatan mengakses pembiayaan KUR.

Pada tahun 2026, Pemprov Maluku Utara menargetkan penyaluran 1.000 unit mesin kapal kepada nelayan. Dari total alokasi tahap awal sebanyak 443 unit, hingga saat ini telah disalurkan 146 unit, termasuk 60 unit yang diserahkan pada tahap ketiga.

Gubernur meminta DKP Maluku Utara lebih aktif mendata dan mengajak nelayan memanfaatkan program tersebut, sekaligus menyiapkan dukungan pendanaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pada 2027.

Tak hanya fokus pada pembiayaan, Sherly juga memastikan perlindungan wilayah tangkap nelayan menjadi perhatian pemerintah. Pemprov Maluku Utara bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada akhir Juli untuk menertibkan rumpon ilegal milik kapal-kapal besar dari luar daerah yang beroperasi di perairan Maluku Utara.

Nelayan juga diminta aktif melaporkan keberadaan rumpon ilegal dengan bukti foto maupun video kepada petugas.

Di sisi lain, Sherly menetapkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat wajib bagi seluruh penerima bantuan mesin kapal.

Dengan iuran sekitar Rp200 ribu per tahun, nelayan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Apabila terjadi kecelakaan saat melaut, ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp220 juta, termasuk jaminan beasiswa pendidikan bagi anak-anak nelayan hingga perguruan tinggi. (nar) 

Komentar

Loading...