Polres Ternate Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot di Kota Baru

IMG 20260706 WA0063
Satreskrim Polres Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, telah memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pemanfaatan lahan milik Pemkot Ternate yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah.

Lahan tersebut diduga disewakan oleh oknum ke sejumlah pedagang dan keuntungannya tidak disetorkan ke kas daerah atau negara beberapa tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi mengaku, dalam penyelidikan, tim penyidik sudah memintai klarifikasi dari 13 orang saksi.

Belasan saksi yang dimintai klarifikasi lanjut AKP Bakry, mulai dari pedagang yang menyewa hingga oknum yang diduga menerima pembayaran atau menyewakan lahan kepada para pedagang. Penyelidik juga sedang mendalami peran beberapa pihak dari Pemkot dalam masalah ini.

"Selain pedagang, pihak Diseperindag hingga Satpol-PP juga kami mintai keterangan klarifikasi," kata Bakry, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, dalam kasus ini ada dugaan pungli serta pembiaran meskipun diketahui secara pasti oleh dinas terkait.

"Kita dalami dulu, karena dugaannya mereka tahu bahwa lahan Pemda Kota telah dipakai tanpa dasar dan tidak ada retribusi atas pemanfaatan lahan yang diterima daerah, namun tidak melakukan penindakan berupa penertiban terhadap kios dan lapak yang dibangun tanpa izin diatas lahan pemda," tandas Bakry.

Untuk diketahui, sewa lahan di lokasi tersebut diduga dipatok dengan harga Rp50 juta per dua tahun atau disesuaikan dengan luas lahan yang disewa.

Proses sewa menyewa ini diduga dilakukan tanpa kesepakatan resmi.

Di samping itu, para oknum juga diduga memungut sewa parkir kendaraan, baik roda dua maupun empat tanpa disetorkan ke kas daerah Pemkot Ternate. (one)

Komentar

Loading...