Satreskrim Polres Sula Tahan Eks Kades dan Bendahara Desa Leko Kadai dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Eks Kades Leko Kadai dan Bendahara ditahan Satreskrim Polres Sula.
Eks Kades Leko Kadai dan Bendahara ditahan Satreskrim Polres Sula.

Sanana, malutpost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2021.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ALMA alias Amrin, mantan Kepala Desa Leko Kadai, dan WSP alias Widi, yang merupakan mantan Bendahara Desa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp239.688.801," kata AKP Wawan kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurut AKP Wawan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa dengan membuat dokumen belanja dan kuitansi fiktif.

"Modus yang dilakukan adalah membuat nota belanja dan kuitansi fiktif sehingga seluruh realisasi anggaran terlihat seolah-olah telah sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," jelasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni 2026. Masa penahanan pertama dijadwalkan berlangsung hingga 16 Juli 2026.

Selama masa penahanan, penyidik akan merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) direncanakan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

"Penyidik segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Untuk Tahap II direncanakan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara apabila pemberkasan telah selesai," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas AKP Wawan. (one).

Komentar

Loading...