Polres Ternate Tahap II Kasus Dugaan KDRT Bripka RAP ke Jaksa

IMG 20260615 WA0011
Polres Ternate srahkan berkas dan tersangka KDRT kepada Jaksa.

Ternate, malutpost.com -- Satreskrim Polres Ternate, melimpahkan berkas dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Bripka RAP alias Raeychand terhadap istrinya Pipin Wulandari, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Senin (15/6/2026).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, IPDA Sudirjo, saat dikonfirmasi mengaku, tahap II kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-1355 /Q.2.10/Eoh.1/06/2026, tanggal 12 Juni 2026, perihal pemberitahuan penyidikan telah lengkap atau P-21.

"Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/1293/VI/Res.1.24./2026/Reskrim, tanggal 15 Juni 2026, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti," ungkapnya.

Sudirjo mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, RAP tidak hanya melakukan KDRT, tetapi juga kekerasan terhadap anak.

"Sesuai perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (2) Subsider Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Sudirjo.

Barang bukti yang diserahkan ke jaksa diantaranya satu buah buku nikah warna hijau, satu buah helm model bogo warna hitam, satu buah kursi makan warna abu-abu tua, satu helai baju batik model blouse warna hijau muda, satu helai celana panjang kain warna oat, satu helai jilbab segi empat warna oat, satu buah helm warna hitam glosi dengan kondisi kaca helm sudah pecah, satu unit Flash disk warna hitam abu-abu merek olike dengan kapasitas 4 GB.

"Flash disk itu berisikan empat video korban yang memberikan keterangaan pasca operasi mengenai kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban. Serial video berdurasi 25 detik, 1 menit 16 detik, 31 detik dan 2 menit 25 detik," jelas Sudirjo.

"Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjut telah ditangani sepenuhnya oleh Jaksa hingga penuntutan di persidangan nanti," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...