Kejari Haltim Usut Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Tahun 2020

IMG 20260609 WA0032
Kejari Haltim saat melakukan ekspos bersama Kejati Malut terkait hasil penyelidikan kasus anggaran Covid-19 tahun 2020.

Maba,malutpost.com – Kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Timur mulai terkuak. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur resmi meningkatkan status perkara penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2020 itu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diputuskan usai Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan ekspose hasil penyelidikan dan membahas berbagai fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.

Perkara tersebut, berkaitan dengan penggunaan DAU APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300 yang diperuntukkan bagi kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Dari jumlah anggaran tersebut, di dalamnya termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2.431.027.800.

Dari hasil penyelidikan, tim kejaksaan menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil ekspose, penyidik menilai telah cukup fakta dan bukti awal untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana tersebut.

Kepala Kejari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, menegaskan, peningkatan status perkara ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan objektif.

“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak terkait serta melengkapi alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Firdaus menjelaskan, pada tahap penyidikan Kejari Halmahera Timur akan melakukan serangkaian tindakan hukum. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, hingga pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami seluruh proses penggunaan anggaran Covid-19, termasuk mekanisme pengadaan APD dan perlengkapan medis yang dilaksanakan pada masa pandemi tahun 2020.

"Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara," tandasnya (cr-05)

Komentar

Loading...