Lewat Bantuan Hukum Non Litigasi, Kejari Haltim Berhasil Selamatkan Aset Pemda

IMG 20260525 WA0025
Kajari Hatim, Firdaus Affandi saat menyerahkan dua kendaraan dinas milik daerah, yakni mobil Toyota Hilux Double Cabin berwarna merah dan putih ke Bagian Aset Pemkab Haltim, Senin (25/5/2026).

Maba, malutpost.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelamatan aset daerah, melalui pelaksanaan bantuan hukum non litigasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Pelaksanaan bantuan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, terkait penyelesaian penguasaan aset daerah oleh pihak lain.

Objek permasalahan yang ditangani berupa dua unit kendaraan dinas milik daerah, yakni mobil Toyota Hilux Double Cabin berwarna merah dan putih yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Permasalahan atas dua kendaraan tersebut, sebelumnya telah diajukan penyelesaiannya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Timur sejak 2022.

Melalui langkah persuasif, koordinatif, dan pendekatan hukum yang dilakukan secara profesional oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, proses bantuan hukum non litigasi itu berhasil dilaksanakan. Sehingga aset daerah tersebut diamankan dan dikembalikan ke Pemkab Haltim pada Senin 25 Mei 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga dan menyelamatkan aset daerah.

“Pengamanan dan pemulihan aset daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menegaskan, tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Melalui pelaksanaan bantuan hukum non litigasi ini, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur siap terus mendukung pemerintah daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan dan aset daerah,” tandasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejari Haltim, dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah untuk melindungi aset negara maupun aset daerah. (cr-05)

Komentar

Loading...