Perkembangan Laporan Wabup Halut Tunggu Saksi Ahli

WhatsApp Image 2026 05 08 at 14.51.20 1
Hairun Rizal

Ternate, malutpost.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Dr. Kasman selaku Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Utara.

Selain empat saksi, penyidik juga sudah berkordinasi dengan tiga saksi ahli. Diantaranya saksi ahli bahasa dari kantor Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, ahli informatika dan transaksi elektronik (ITE) dari kantor Komdigi serta ahli pidana dari Universitas Khairun Ternate.

Demikian disampaikan Hairun Rizal selaku kuasa hukum Wabup Halmahera Utara, Jumat (8/5). Dikatakan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima pada 5 Mei 2026 menyebut, penyidik sudah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.

"Dalam surat tersebut tertuang jelas bahwa penyidik sudah periksa empat saksi serta terlapor dan pelapor selaku klien kami,"aku Hairun.

Ia juga menjelaskan, dalam SP2HP yang diterima, penyidik bahkan sudah berkordinasi dengan tiga saksi ahli, baik ahli bahasa, ITE dan ahli pidana.

"Kiranya penyidik segera membuat jelas laporan dari kasus ini agar ada kepastian hukum. Jika memang sudah berkoordinasi dengan para saksi ahli, tidak perlu lagi membuang waktu. Segera berkoordinasi untuk mengetahui pasti waktu yang pasti untuk permintaan keterangan,"pintanya mengakhiri.

Untuk diketahui, Dr. Kasman Hi. Ahmad melalui kuasa hukum melaporkan mengambil jalur hukum setelah salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara bernama Aksandri Kitong dari fraksi Demokrat. Aksandri dilaporkan setelah chatnya di grup WhatsApp DPC GAMKI Halmahera Utara viral sehingga memicu reaksi publik.

Dalam tangkapan layar Whatsapp yang beredar luas, Aksandri diduga melontarkan kalimat provokatif, baku bunuh atau ajakan untuk berkonflik secara terbuka. Dalam percakapan yang viral, Aksandri juga menyatakan bahwa semua program yang dibuat Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. kasman Hi. Ahmad adalah bohong.

Pernyataan ini tentunya sangat berbahaya karena berpotensi menyulut konflik horizontal ditengah masyarakat yang selama ini berupaya menjaga kedamaian.

Pihak pelapor sudah mengantongi bukti berupa tangkapan layar dari grup WhatsApp yang menunjukkan pernyataan Aksandri yang juga selaku Ketua GMKI Halmahera Utara dan diserahkan ke tim penyidik Ditreskrimsus untuk diproses lebih lanjut. (mg-02/aji)

Komentar

Loading...