Polda Malut Jadwalkan Pemeriksaan Saksi atas Laporan Pemilik Villa Lago Montana

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), melalui Penyidik Subdit V tindak pidana khusus bidang cyber crime (Cybercrime) mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pemilik Villa Lago Montana, Agusti Talib.
Kasus ini dilaporkan oleh Agusti Talib melalui Penasihat Hukum (PH), Julfandi Gani and Partner. Mereka melaporkan AAB dan JHL (inisial) pada Senin (4/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, melalui Kasubdit V, AKP Wahyudi S. Diba, mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan dipelajari penyidik.
Selanjutnya akan dijadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan.
"Laporan pengaduan sudah diterima penyidik, langkah selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi dan mengambil keterangan untuk penyelidikan," tandas Wahyudi, Rabu 6 Mei 2026. (one)


Komentar