Kasus PT Beteravel Indonesia Perkasa, Permohonan Pemohon di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Ditolak

Ternate, malutpost.com -- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Ade Faisal Dama selaku pemohon I dan Nur Diana Hanafi selaku pemohon II terhadap termohon PT. Beteravel Indonesia Perkasa.
Permohonan itu terdaftar dalam perkara PKPU nomor: 56/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga.Jkt.Pst.
PT. Beteravel Indonesia Perkasa melalui Penasihat Hukum, Iskandar Yoisangadji menjelaskan, pada faktanya para pemohon membuktikan transfer tersebut bukan kepada PT. Beteravel Indonesia Perkasa melainkan kepada Asnawi Ibrahim.
"Ini fakta persidangan. Para pemohon PKPU juga tidak dapat membuktikan Beteravel Indonesia Perkasa selaku termohon PKPU memiliki hubungan hukum secara langsung (rechtsbetrekking) dengan para pemohon dalam perkara PKPU," ungkapnya, Senin (4/5/2026).
"Jangan mengatakan PT. Beteravel Indonesia Perkasa selaku termohon PKPU memiliki hutang kepada para pemohon, karena hubungan hukum antara para pemohon PKPU dengan termohon tidak dapat dibuktikan," sambungnya.
Menurut Iskandar, semua itu berdasarkan fakta persidangan dan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Apalagi Pengadilan Niaga telah menjatuhkan putusan dengan menolak permohonan Ade Faisal Dama dan Nur Diana Hanafi selaku para pemohon PKPU.
"Yang dalam putusan hasil sidang berbunyi, karena syarat pembuktian sederhana tidak terpenuhi dalam perkara ini, maka permohonan PKPU tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya.
Ia menegaskan, dengan putusan pengadilan tersebut, secara keperdataan khusus, para pemohon telah menguji dengan seluruh bukti-bukti yang di ajukan, tetapi pada akhirnya di tolak oleh pengadilan.
Untuk itu kata Iskandar, mestinya putusan ini juga dapat menjadi pertimbangan dari aspek hukum pidana, karena ada persinggungan antara hukum perdata dengan hukum pidana. Logika hukumnya mengapa penipuan atau penggelapan, atau pencurian atau penyerobotan dilarang.
"Karena secara keperdataan ada hak kepemilikan atas suatu benda milik orang yang ingin dilindungi oleh hukum. Artinya secara keperdataan para pemohon tidak dapat membuktikan, hubungan hukum antara para pemohon I dan II dengan Beteravel Indonesia," jelasnya.
Iskandar juga menyebut, bagaimana bisa dari sisi hukum pidana, menghubungkan perbuatan yang awalnya merupakan perbuatan perdata menjadi perbuatan pidana.
"Di lain sisi pelaporan kami atas dugaan tindakan turut serta antara pemohon PKPU I dan II dengan Asnawi Ibrahim, semoga saja dapat di proses dengan cepat. Jika melihat fakta transferan bukankah yang menerima dana calon jamaah adalah pemohon PKPU I dan II kemudian diteruskan ke Asnawi Ibrahim, tidak melalui rekening penampung yang sudah disediakan oleh perusahaan," tuturnya.
"Jika pertanggungjawaban pidana di bebankan kepada Asnawi Ibrahim, maka bagaimana dengan orang yang menerima dana dari calon jamaah sebelum melakukan transfer dana ke Asnawi Ibrahim, memangnya mereka juga memiliki izin untuk menampung dana calon jamaah umroh," sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Iskandar, pihaknya menaruh harapan besar melalui proses penyidikan untuk mengedepankan prinsip hukum due process of law.
"Kami percaya hukum dan keadilan pasti akan ditegakkan. Pada dasarnya kita sangat menghormati proses penyidikan, hanya saja kita butuh proses hukum yang fair," ujarnya.
Kemudian antara pemohon PKPU I dan II pernah membuat surat pernyataan pengakuan sebagai kreditur pada debitur PT. Beteravel Indonesia Perkasa, kata Iskandar, pengakuan ini sepihak dan sudah mengatasnamakan atau mencatut nama PT. Beteravel Indonesia Perkasa.
"Surat tersebut telah digunakan seolah-olah mereka adalah kreditur dari debitur Beteravel Indonesia Perkasa. Penggunaan surat tersebut, kami pastikan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan secara pidana," pungkasnya. (one)


Komentar