Polres Kepulauan Sula Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ke JPU

IMG 20260423 WA0009
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Sanana, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula telah menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Tahap II kasus tersebut dilakukan pukul 14.00 WIT, pada Rabu (22/4/2026) kemarin.

Karpolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan tersangka dengan inisial FU (21 Tahun) telah diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat.

"Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri melalui surat Nomor: B-581/Q.2.14/Eku.1/04/2026 tanggal 22 April 2026," kata Wawan, Kamis (23/4/2026).

Barang bukti yang diserahkan diantaranya, satu lembar kaos lengan setengah berwarna merah muda, satu lembar BH berwarna hitam, satu lembar celana panjang kain berwarna hitam, serta satu lembar celana dalam berwarna merah muda.

Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wawan menegaskan, tahap II kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan," tuturnya.

"Diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," sambungnya. (one)

Komentar

Loading...