Residivis Kasus Investasi Bodong di Ternate Kembali Dipolisikan, Ada Warga Setor Miliaran Rupiah

ilustrasi investasi bodong 140528 andri
ilustrasi investasi bodong (dok/liputan6)

Ternate, malutpost.com --Seorang perempuan berinisial FPH alias Fitri, mantan Direktur PT Karapoto Fintech, kembali dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan warga di Kota Ternate, Maluku Utara.

Fitri diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa yang melibatkan skema investasi bodong Karapoto bersama suami dan ayahnya. Ia bahkan berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana 10 tahun.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, menyampaikan bahwa pihaknya kini mendampingi dua korban, yakni Dian dan Irfa, yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Klien kami, Dian, menyetor dana secara bertahap hingga total Rp245 juta. Sementara Irfa mencapai Rp200 juta. Modusnya berupa iming-iming keuntungan hingga 100 persen dalam waktu 30 sampai 35 hari,” ujar Bahtiar dalam konferensi pers di Ternate, Selasa (7/4/2026).

Selain dua korban tersebut, Bahtiar mengungkapkan adanya korban lain bernama Endang yang disebut telah menyetor dana hingga Rp1,4 miliar, meski belum memberikan kuasa hukum secara resmi.

“Endang sudah menghubungi kami, dan dari informasi yang kami terima, jumlah korban diduga lebih banyak. Namun sebagian masih enggan melapor,” katanya.

Bahtiar menjelaskan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada F setelah menerima kuasa dari para korban. Bahkan, F disebut sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana korban.

“Namun hingga saat ini tidak ada realisasi pengembalian. Karena itu, pada Senin (6/4/2026), kami resmi melaporkan kasus ini ke Polres Ternate,” tegasnya.

Dalam dugaan praktik terbarunya, F disebut menggunakan nama lembaga “Pendanaan Gotong Royong” sebagai kedok investasi. Namun, saat dilakukan pengecekan, barcode lembaga tersebut tidak dapat diakses.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan apakah lembaga ini terdaftar secara resmi atau tidak,” tambah Bahtiar.

Pihak YLBH Malut mendesak aparat kepolisian untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, termasuk membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari korban lain.

“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti karena indikasi korban cukup banyak. Kami juga meminta Balai Pemasyarakatan memberi perhatian, agar jika terbukti, pembebasan bersyarat yang bersangkutan dapat dibatalkan,” pungkasnya. (mjp)

Komentar

Loading...