37 Hari Pemeriksaan BPK, OPD Pemprov Malut Diminta Tidak Keluar Daerah

IMG 20260406 WA0092
Wagub Malut Sarbin Sehe. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Sarbin Sehe, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk bersikap proaktif selama proses pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan Wagub Sarbin saat membuka secara resmi agenda Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di rumah jabatan Wakil Gubernur di Ternate.

Sarbin Sehe menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan tim auditor BPK. Ia meminta seluruh pimpinan OPD untuk aktif membangun komunikasi guna mempercepat penyelesaian berbagai temuan, baik yang bersifat administratif maupun terkait pelaksanaan anggaran.

"Saya instruksikan kepada seluruh pimpinan OPD agar selama 37 hari ke depan, terhitung mulai 2 April hingga 8 Mei 2026, untuk tetap berada di tempat dan tidak melakukan perjalanan luar daerah, kecuali atas penugasan khusus dari Ibu Gubernur Sherly Tjoanda. Kehadiran saudara sangat penting untuk berkonsultasi langsung dengan tim BPK agar setiap kendala segera ditemukan solusinya," tegas Sarbin, Senin (6/4/2026).

Ia juga memberikan kewenangan penuh kepada tim auditor untuk menindak tegas jika ditemukan adanya kegiatan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara. Namun demikian, untuk persoalan administratif, Sarbin berharap BPK dapat memberikan pembinaan serta asistensi secara maksimal.

"Target kita adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar kembali dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penggunaan anggaran harus mengedepankan prinsip kepatuhan dan akuntabilitas demi pembangunan Maluku Utara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Ia menegaskan bahwa BPK menjalankan tugas secara independen dan profesional dalam menentukan metode maupun waktu pemeriksaan.

"Pemeriksaan LKPD 2025 ini adalah kewajiban undang-undang (mandatory). Kami memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk memastikan transparansi, yang nantinya hasilnya akan diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPRD) sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur BLUD, serta Kepala Bapenda Provinsi Maluku Utara. (nar)

Komentar

Loading...